Sabtu, 14 Februari 2015

BINTANG TAHUNAN PRAMUKA

      Bintang Tahunan Pramuka adalah tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka sebagai penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya.

      Bentuk Bintang Tahunan Pramuka adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak dengan ukuran jari-jari 6 mm. Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan sebelumnya dengan diberi angka berwarna perak sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut. Bintang Tahunan Pramuka diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
      Warna alas Bintang Tahunan Pramuka tersebut adalah sebagai berikut:
  1) Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga.
  2) Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang.
  3) Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak.
  4) Coklat untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega

Contoh Bintang Tahunan Pramuka:
      
      Pembina gudep mempunyai wewenang untuk mengusulkan, memberikan, menganugerahkan dan mencabut Bintang Tahunan Pramuka.

      Bintang Tahunan Pramuka dipakai di atas saku kanan baju, seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk seragam putri menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan memiliki bintang tahunan lebih dari satu maka yang dikenakan bintang tahunan yang tertinggi. Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah Bintang Tahunan Pramuka Siaga, Pramuka Pengalang, Pramuka Penegak, lalu Pramuka Pandega. Bintang Tahunan pada satu golongan mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan berikutnya pada golongan yang sama.

(G.W. Prathama)

sumber: KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 175 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGHARGAAN GERAKAN PRAMUKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar